KEDUDUKAN PROTOKOLER LEMBAGA NEGARA DAN DAERAH

Juli 1st, 2009 by darmono

Dalam sistem kenegaraan kita dikenal lembaga tirtinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Gabungan antara Dewan perwakilan Rakyat dan Badan Perwakilan Daerah. Sedangkan Lembaga Tinggi Negara meliputi Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Badan Perwakilan Daerah (BPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Komposisi Lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara tersebut, merupakan lembaga negara baru setelah amandemen UUD 45. Lembaga tinggi negara sebelum amandemen UUD 45 terdiri atas meliputi Presiden, DPR, BPK, MA dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jadi terdapat lembaga tinggi negara yang dihapus yaitu DPA dan terdapat lembaga tinggi negara baru yaitu BPD, MK dan Komisi Yudisial.
Dalam paradigma UUD 45 sebelum amandemen, tidak ada lembaga tinggi negara yang memiliki perwakilan di daerah selian lembaga eksekutif. Sedangkan peranan Pengadilan Tinggi yang merupakan turunan dari Mahkamah Agung didaerah, secara administratif kepegawaian ditempatkan di bawah Departemen Kehakiman dan tidak berada di bawah MA.
Paradigma UUD 45 Amandemen memungkinkan adanya perwakilan lembaga tinggi negara di daerah, maka Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara administratif personalia di lepaskan dari Departemen Kehakiman, dan secara mandiri langsung di bawah MA.
Disamping Pengadilan Tinggi, Sesuai Amanat pasal 3 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi, dan saat ini BPK RI telah memiliki 33 kantor perwakilan di setiap propinsi. Jadi setidak telah ada empat turunan lembaga tinggi negara untuk tingkat propinsi, yaitu Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD, Pengadilan Tinggi dan Perwakilan BPK RI.

Tata tempat lembaga negara/daerah
Kedudukan tata tempat dalam acara resmi kenegaraan lembaga-lembaga tinggi negara tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 08 Tahun 1987 tentang Protokol. Pasal 4 UU no. 8 Tahun 1987 Tata tempat lembaga tinggi negara ditentukan dengan urutan sebagai berikut :
1. Presiden;
2. Wakil Presiden;
3. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
5. Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.
Undang-Undang No. 08 Tahun 1987 tentang Protokol. Tersebut masih bernafaskan pada UUD 45 sebelum amandemen. Saat ini belum ada peraturan baik tingkat pusat maupun daerah yang mengatur kedudukan protokoler lembaga daerah yang bernafaskan filosofi amandemen UUD 45.
Kedepan, pengaturan protokol dan tata temapat lembaga di daerah harus mengakomodasi filosofi amandemen UUD 45, dengan mengacu pada kedudukan protokol dan tata tempat lembaga tinggi negara. Kedudukan protokol dan tata tempat lembaga di tingkat provinsi seharusnya menempatkan Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD I, Pengadilan Tinggi dan Perwakilan BPK-RI pada deretan pertama.

RAMBU-RAMBU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juni 29th, 2009 by darmono

Tahun 2008 baru saja berakhir pada 31 Desember, demikian pula tahun anggaran dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah telah berakhir, dan menginjak pada Tahun Anggaran 2009 yang akan berlaku pada mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. Awal tahun 2009 ini merupakan momentum baik untuk mulai memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Papua Barat yang masih dinyatakan buruk oleh BPK. Pendapat BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Papua Barat Mayoritas adalah disclaimer/tidak memberikan pendapat, kecuali untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota sorong BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Bahwasanya untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah, para pengelola keuangan harus mempedomani ketentuan-ketentuan yang ada diantaranya adalah ketentuan pokok tentang keuangan daerah yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Disamping itu harus memperhatikan pula ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah harus selalu berpegang pada ketentuan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan adanya kebocoran anggaran daerah.
Banyak hal yang harus diperhatikan oleh pengelola keuangan daerah, yang bisa dianggap sebagai rambu-rambu untuk mencegah adanya kebocoran anggaran. Setidaknya ada enam rambu yang harus diperhatikan yang merupakan case yang paling sering terjadi dan mengakibatkan kebocoran dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Papua Barat.
Pertama berkaitan Penerimaan Daerah. Penerimaan Daerah baik berupa Dana perimbangan, bagi Hasil dari Propinsi, dan Pendapatan Asli Daerah harus diterima oleh Daerah melalui Mekanisme APBD. Pasal 13 ayat 2 UU No. 1 tahun 2004 menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening Kas Umum daerah.
Di papua Barat, penerimaan daerah yang dilakukan tanpa melalui mekanisme APBD sering terjadi pada pengunaan langsung atas biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Biaya pemungutan PBB adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak dan daerah. Alokasi biaya pemungutan PBB yang diterima daerah seharusnya dimasukkan dalam rekening kas daerah, yang kemudian dikeluarkan melalui mekanisme pencairan yang ada.
Kedua tentang disiplin anggaran. Pemerintah daerah dalam menciptakan disiplin anggaran harus tepat dalam melakukan pembebanan dan tidak melakukan pengeluaran belanja jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya. Pelanggaran atas rambu ini dapat menimbulkan salah pembebanan dan pelampauan anggaran dalam pengelolaan APBD.
Ketiga berkaitan dengan Biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sesuai Pasal 9 PP 109 Tahun 2000 besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah. Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) menentukan besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah, semakin besar PAD semakin besar Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah. Sebagai contoh untuk biaya penunjang operasional Bupati/Walikota dengan PAD sampai dengan Rp 5 milyar besarnya biaya penunjang operasional adalah paling rendah Rp.125 juta dan paling tinggi sebesar 3 %, dan daerah dengan PAD di atas Rp 150 milyar besarnya biaya penunjang operasional paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15%.
Keempat berkaitan dengan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Komponen pendapatan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan pribadi diatur dalam PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP 21 Tahun 2007. Komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD menurut Pasal 10 dan 10A PP 24 Tahun 2004 meliputi Uang Representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, tunjangan perumahan, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan komunikasi intensif, uang duka dan bantuan pengurusan jenasah.
PP 24 Tahun 2004 Pasal 26 juga membatasi bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah 24 Tahun 2004, dinyatakan melanggar hukum
Dengan demikian pembayaran kepada Pimpinan dan Anggota DPRD selain yang diatur dalam ketentuan diatas seperti upah pungut PBB, honor biaya rapat – rapat dan lain - lainnya tidak diperkenankan
Kelima berkaitan dengan Bantuan Keuangan Partai politik. Bantuan Keuangan Partai Politik dibatasi oleh PP 29 Tahun 2005. Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) hanya diberikan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Besaran bantuan keuangan partai politik untuk setiap kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi bantuan keuangan partai politik di tingkat propinsi, dan Besaran bantuan keuangan parpol ditingkat propinsi tidak boleh melebihi besaran bantuan keuangan ditingkat pusat. Besaran bantuan Keuangan partai politik ditingkat pusat untuk setiap kursi adalah sebesar Rp21.000.000,00. Pembayaran bantuan keuangan kepada partai yang tidak memperoleh kursi di lembaga legislatif tidah dapat dibenarkan.
Keenam berkaitan dengan Bantuan sosial dan Belanja Hibah. Bantuan sosial dan belanja hibah tidak dapat dilakukan secara terus menerus setiap tahun kepada fihak yang sama. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diberikan secara selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya. Bantuan hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Diatas hanya sebagian kecil dari rambu/batasan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang masih sering diabaikan oleh para pengelola keuangan daerah. Diluar itu masih terdapat rambu-rambu lain yang belum dibedah/diungkapkan seperti pemberian bantuan untuk klub sepakbola, bantuan instansi vertikal, Belanja Penunjang Operasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD dan lain-lainnya.
Diharapkan dengan dipatuhinya batasan/rambu yang diberikan oleh peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, jumlah pengelola keuangan yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dapat berkurang.

PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Juni 29th, 2009 by darmono

Di Indonesia korupsi telah menjadi budaya. Motif dilakukannya korupsi mayoritas adalah alasan ekonomi. Dalam benak para pelaku tindak pidana korupsi ini telah tersetting pandangan ‘corruption for a better living’, sehingga korupsi kini telah mendarah daging dalam masyarakat. Pemberantasan atas korupsi tersebut telah dilakukan sejak masa Orde Lama, Orde baru, dan orde Reformasi, namun hasilnya masihlah jauh panggang dari api.
Sejak jaman NKRI, untuk mencegah terjadinya korupsi pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tersebut kemudian diganti oleh UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang yang terakhir adalah Undang-undang Korupsi yang merupakan hukum positif saat ini. Penegakkan atas peraturan perundangan dibidang korupsi tersebut sangat diperlukan aparat yang handal dan bersih.
Pada awalnya aparat penegak hukum yang menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi adalah Kejaksaan dan Kepolisian, namun kinerja kejaksaan dan kepolisian dipandang kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Bertolak dari kinerja kedua aparat penegak hukum yang dipandang kurang maksimal tersebut, maka dikeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (KPK). Sehingga aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi adalan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Apakah tanggungjawab pemberantasan Tindak Pidana korupsi hanya tanggung jawab ketiga institusi tersebut? Jawabnya tentu saja : Tidak. Seluruh instansi Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat baik yang berbentuk Lembaga Swadaya masyarakat maupun perorangan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mempercepat pemberantasan Korupsi.
Dalam mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memanfatkan temuan-temuan pemeriksaan lembaga pengawas/pemeriksa internal dan eksternal seperti Inspektorat/bawasda, BPKP, Irjen dan BPK sebagai informasi awal. Sebuah langkah maju telah dilakukan oleh BPK dalam memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah/Negara kepada masyarakat dengan meng-upload hasil pemeriksaan BPK dalam website yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2006 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan tersebut. Setelah terpenuhinya ketentuan diatas, maka hasil pemeriksaan BPK dinyatakan terbuka untuk umum atau telah menjadi dokumen publik dan dimuat dalam website BPK pada www.bpk.go.id. Aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat dapat mengakses hasil pemeriksaan BPK yang telah di-upload dalam website untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam mengidentifikasi indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah/Negara.
Banyak contoh hasil pemeriksaan BPK yang dijadikan informasi awal oleh aparat penegak hukum dalam mengindentifikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Kasus yang masih hangat dan sering menjadi head line mass media nasional adalah kasus penyalahgunaan dana Bank Indonesia yang disalurkan melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp.100 milliard dan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil sumber daya alam oleh Bupati Yapen waropen periode 2005 – 2010 karena diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp8,8 milliard. Demikian juga dengan ICW yang telah memanfaatkan laporan BPK mengenai sistem pengelola keuangan hasil korupsi di Kejaksaan yang diangap kurang transparan.
BPK tidak berhenti pada pemuatan hasil pemeriksaan pada Website. BPK telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam menangani tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana. Diibaratkan dengan permainan sepakbola, kini BPK memiliki tiga striker atau penyerang sekaligus yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk menciptakan gol ke gawang lawan dan BPK bertindak selaku pemberi umpan. Hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana merupakan umpan bagi ketiga institusi : KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk dapat diproses secara hukum.

extraordinary action
Korupsi di Indonesia telah mendarah daging dan membudaya. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi yang telah mendarah daging dan membuadaya tersebut diperlukan extraordinary action yang merupakan langkah-langkah yang keluar dari kebiasaan akibat mandegnya metode pemberantasan korupsi yang konvensional.
Sebuah langkah extraordinary yang layak diacungi jempol dilakukan oleh tim kepatuhan internal bea cukai dengan menggandeng KPK untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pelayanan Utama, Bea dan Cukai, Tanjung Priok. Sidak dilakukan tim gabungan antara tim kepatuhan internal bea cukai dengan KPK berangkat dari inisiatif Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi untuk membersihkan aparatnya. Sebuah angka yang fantastic diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK setelah sidak yaitu uang haram yang mengalir ke kantong oknum Bea dan Cukai dalam sebulan diperkirakan 12,5 milliard, bahkan bisa saja lebih.
Ekstraordinary action lain adalah release yang dikeluarkan berdasarkan hasil riset dan survey oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Transparency International Indonesia mengenai peringkat institusi pemerintah terkorup. Hasil riset dan survey Transparency International Indonesia Tahun 2008 masih menempatkan instusi penegak keadilan dalam peringkat atas institusi kotor.
Sungguh menjadi ironi, lembaga yang seharusnya menjadi benteng bagi rakyat untuk mencari keadilan justru ditempatkan pada peringkat papan atas institusi terkorup. Diharapkan dengan diumumkannya peringkat korupsi kepada masyarakat, para punggawa institusi tersebut menjadi malu dan tergerak untuk segera berbenah mengurangi dan mencegah terjadinya korupsi di instansinya.
Diatas semua itu yang harus diwaspadai adalah adanya ancaman untuk memperlemah pemberantasan korupsi. Banyak cara yang telah dilakukan fihak-fihak tertentu untuk memperlemah pemberantasan korupsi, diantaranya dengan adanya upaya-upaya sistematis untuk mengurangi kewenangan dan bahkan untuk menghapus KPK dengan cara melakukan yuridical review atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Cara lain adalah dengan memperlemah materi Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini belum klaar.